sastra bagiku duniaku, dan ilmu adalah mata keduaku. Jika aku kehilangan salah satu dari itu aku tiada. tak pernah diperhitungkan sebagai manusia beradab.Tak pernah dianggap ada karena semangat, percaya diri itu adalah motivasi keduaku setelah keberadaan Tuhanku. dan sesudah nasehat motivator sejatiku

4.28.2010

PARAMETER PENCEMAR UDARA DAN DAMPAKNYA TERHADAP KESEHATAN



Perwujudan kualitas lingkungan yang sehat merupakan bagian pokok di bidang kesehatan. Udara sebagai komponen
lingkungan yang penting dalam kehidupan perlu dipelihara dan ditingkatkan kualitasnya sehingga dapat memberikan daya
dukungan bagi mahluk hidup untuk hidup secara optimal.

Pencemaran udara dewasa ini semakin menampakkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Sumber pencemaran udara dapat
berasal dari berbagai kegiatan antara lain industri, transportasi, perkantoran, dan perumahan. Berbagai kegiatan tersebut
merupakan kontribusi terbesar dari pencemar udara yang dibuang ke udara bebas. Sumber pencemaran udara juga dapat
disebabkan oleh berbagai kegiatan alam, seperti kebakaran hutan, gunung meletus, gas alam beracun, dll. Dampak dari
pencemaran udara tersebut adalah menyebabkan penurunan kualitas udara, yang berdampak negatif terhadap kesehatan
manusia.

Udara merupakan media lingkungan yang merupakan kebutuhan dasar manusia perlu mendapatkan perhatian yang serius, hal
ini pula menjadi kebijakan Pembangunan Kesehatan Indonesia 2010 dimana program pengendalian pencemaran udara
merupakan salah satu dari sepuluh program unggulan

Diperkirakan pencemaran udara dan kebisingan akibat kegiatan industri dan kendaraan bermotor akan meningkat 2 kali pada
tahun 2000 dari kondisi tahun 1990 dan 10 kali pada tahun 2020.

Hasil studi yang dilakukan oleh Ditjen PPM & PL, tahun 1999 pada pusat keramaian di 3 kota besar di Indonesia seperti
Jakarta, Yogyakarta dan Semarang menunjukkan gambaran sebagai berikut : kadar debu (SPM) 280 ug/m3, kadar SO2 sebesar
0,76 ppm, dan kadar NOx sebesar 0,50 ppm, dimana angka tersebut telah melebihi nilai ambang batas/standar kualitas udara.



Kondisi kualitas udara di Jakarta Khususnya kualitas debu sudah cukup memprihatinkan, yaitu di Pulo Gadung rata-rata 155
ug/m3, dan Casablanca rata-rata 680 ug/m3, Tingkat kebisingan pada terminal Tanjung Priok adalah rata-rata 74 dBA dan di
sekitar RSUD Koja 63 dBA.

Disamping kualitas udara ambien, kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) juga merupakan masalah yang perlu
mendapat perhatian karena akan berpengaruh terhadap kesehatan manusia. Timbulnya kualitas udara dalam ruangan
umumnya disebabkan oleh beberapa hal, yaitu kurangnya ventilasi udara (52%) adanya sumber kontaminasi di dalam ruangan
(16%) kontaminasi dari luar ruangan (10%), mikroba (5%), bahan material bangunan (4%) , lain-lain (13%).

Kejadian kebakaran hutan beberapa tahun yang lalu memberikan pengalaman yang sangat berharga bagi berbagai pihak,
khususnya sektor kesehatan. Akibat yang terjadi tidak dapat dihindarkan adalah menurunnya kualitas udara sampai taraf yang
membahayakan kesehatan dan akhirnya menimbulkan dan meningkatkan gangguan penyakit saluran pernafasan seperti ISPA,
asthma dan pneumonia serta penyakit mata. Tercatat di beberapa lokasi debu mencapai 10 kali lebih besar dibanding dengan
baku mutu lingkungan yang ditetapkan, dan masyarakat yang memerlukan pengobatan di berbagai sarana pelayanan
kesehatan meningkat tajam. Penderita ISPA pada daerah bencana asap meningkat sebesar 1,8-3,8 kali lebih besar dari jumlah
penderita ISPA pada periode yang sama tahun-tahun sebelumnya.

Pada saat kebakaran hutan tahun yang lalu, kualitas udara di wilayah Kalimantan Barat sudah pada taraf membahayakan
Kesehatan dimana kadar debu mencapai angka di atas 1.490 ug/m3, dimana batas ambang yang diperkenankan sebesar 230
ug/m3. Kabut asap akibat kebakaran hutan yang telah merambah ke berbagai propinsi, seperti Kalimantan Tengah, Sumatera
Utara dan Riau, bahkan telah berpengaruh sampai wilayah manca negara seperti Malaysia dan Thailand.

Mengingat bahayanya pencemaran udara terhadap kesehatan sebagaimana kasus-kasus tersebut diatas, maka dipandang perlu
bagi petugas kesehatan di daerah untuk mengetahui berbagai parameter pencemar seperti : sifat bahan pencemar, sumber
dan distribusi, dan dampak yang mungkin terjadi juga cara pengendalian, maka diperlukan suatu pedoman atau acuan dalam
rangka meminimalkan terjadi dampak terhadap kesehatan .

Jenis parameter pencemar udara dalam buku pedoman ini didasarkan pada baku mutu udara ambien menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 41 tahun 1999, yang meliputi : Sulfur dioksida (SO2), Karbon monoksida (CO), Nitrogen dioksida (NO 2),
Oksidan (O3), Hidro karbon (HC), PM 10 , PM 2,5, TSP (debu), Pb (Timah Hitam), Dustfall (debu jatuh). Empat parameter yang
lain (Total Fluorides (F), Fluor Indeks, Khlorine & Khlorine dioksida, Sulphat indeks) akan dibahas kemudian karena merupakan
parameter pencemaran udara yang diberlakukan untuk daerah/kawasan industri kimia dasar

0 komentar :

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009